Saksi Sengketa Tanah Karangan Akui Peta PS Tidak Sesuai Fakta Lapangan

LABUAN BAJO, SwaraNTT.net – Pemeriksaan Setempat (PS) yang di keluarkan Kantor BPN Manggarai Barat terkait perkara 9/Pdt.G/2024/PN Lbj, ternyata berbeda dengan fakta dalam sidang pemeriksaan setempat yang digelar pada 6 November 2024 lalu.

Hal tersebut terungkap berdasarkan keterangan saksi dari BPN Manggarai Barat dalam sidang Perkara Perdata No. 9/Pdt.G/2024/PN Lbj, di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Rabu (15/12025) siang.

Sidang kali ini menghadirkan 3 Saksi, dua orang dari Kantor Pertanahan Manggarai Barat dan seorang masyarakat Labuan Bajo.

Dalam keterangan Saksi dari BPN Manggarai Barat, Gede Parma, selaku seksi pengukur dan pemetaan BPN Manggarai Barat, mengungkapkan, PS saat itu hanya dilakukan pengukuran terhadap 7 titik lokasi, namun dalam peta yang dihasilkan menunjukkan ada titik tambahan yang dihasilkan sehingga gambar peta yang dihasilkan berbeda dengan yang seharusnya.

“Memang dalam pengukuran itu ada 7 titik, namun titik terakhir tidak dilakukan pengukuran karena waktu itu ada pihak-pihak yang menghalang-halangi. Jadi, sidang Pemeriksaan Setempat waktu itu dianggap selesai. Akhirnya untuk membuat peta ini sesuai dengan arahan atasan digunakan 5 sertifikat tanah yang sudah terdaftar di BPN,” ungkap Gede.

Ia mengatakan, dari gambar itu, ada selisih dalam hal luasan dibandingkan dengan peta 5 sertifikat tanah yang terdaftar di BPN Manggarai Barat. Garis-garis yang digambar dalam peta berbeda dengan titik yg ditunjuk oleh penggugat sehingga ada sedikit selisih.

“Luasan peta hasil pengukuran setempat tidak sesuai dengan luasan dari 5 sertifikat yang terdaftar di BPN Manggarai Barat,” jelasnya.

Sementara saksi dari pihak tergugat, Jhon Don Bosco mengungkapkan, yang berwewenang pembagian tanah ulayat di wilayah Labuan Bajo harus melalui fungsionaris adat.Tidak ada pihak lain, selain fungsionaris adat yang berhak membagikan lahan ulayat di wilayah Labuan Bajo dan sekitarnya.

Tokoh masyarakat yang tinggal 30 lebih tahun di Labuan Bajo itu membantah, isi surat hibah yang diajukan Penggugat Muhamad Thasyrif Daeng Mabatu bahwa pemerintah Desa Labuan Bajo pernah di pimpin oleh dua orang kepala desa dalam satu periode.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan