Salahkah Bupati Manggarai Menerbitkan SK Penetapan Lokasi Perluasan Geothermal?

Oleh: Edi Danggur

“SK Penlok itu HANYA menjadi dasar bagi PT PLN untuk mengadakan negosiasi pelepasan hak atas tanah dan negosiasi pemberian ganti untung kepada masyarakat”

Salahkah bupati menerbitkan SK Penetapan Lokasi (Penlok)?

Apakah bupati itu provokator hanya karena ia menerbitkan SK Penlok?

Darimana sumber kewajiban Bupati melakukan sosialisasi penlok?

Apakah isi sosialisasi untuk meyakinkan masyarakat menerima perluasan lokasi geothermal?

Asumsikan rumusan masalahnya seperti di atas, maka saya mempunyai pendapat seperti berikut:

Dari perspektif bupati sebagai Pejabat Tata Usaha Negara (TUN), Bupati tidak salah. Sebab, PT PLN sebagai warga korporasi mempunyai hak yang sama dengan warga korporasi lainnya untuk mengajukan SK Penlok atau SK Ijin Lokasi bagi PT non BUMN.

Bupati bukan provokator. Sebab, ketika ia menerbitkan SK Penlok, ia sedang menjalankan kewajibannya sebagai Pejabat TUN.

Asalkan syarat-syarat terpenuhi, maka bupati wajib untuk menerbitkan SK Penlok itu. Justru kalau bupati tidak menerbitkan SK Penlok itu, ia bisa digugat di PTUN oleh PT PLN.

Tidak ada kewajiban bagi bupati untuk mensosialisasikan ke masyarakat setiap SK TUN yang ia terbitkan. Tetapi kalau ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh penerbitan sebuah SK TUN yang ditandatangani oleh bupati maka masyarakat yang merasa dirugikan itu mempunyai hak untuk menggugat pembatalan SK tersebut di PTUN.

Justru bupati salah jika ia sosialisasikan SK Penlok agar masyarakat melepaskan hak atas tanah mereka dan menerima uang ganti untung dari PT PLN. Itu bukan urusan bupati.

Sebab, masyarakat punya hak untuk menolak melepaskan hak atas tanah mereka ke PT PLN dan sekaligus berhak menolak uang ganti untung yang ditawarkan oleh PT PLN.

Bupati tidak boleh ikut campur tangan dalam urusan negosiasi ganti untung itu. Jika masyarakat menolak ganti untung dan menolak melepaskan hak atas tanah mereka, maka SK Penlok gugur dengan sendirinya.

Gugurnya atau tidak berlakunya SK Penlok itu bukan urusan bupati. Tetapi urusan masyarakat pemilik tanah dan PT PLN.