“Lebih lanjut, ia menilai peluang penerapan DPA di Indonesia cukup besar, khususnya dalam perkara yang menimbulkan kerugian negara dan melibatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana” Tambahnya.
“Namun, keberhasilan penerapannya sangat bergantung pada kejelasan regulasi dan mekanisme pengawasan ketat agar tidak dipersepsikan sebagai bentuk impunitas, melainkan sebagai instrumen progresif yang memperkuat asset recovery dan tata kelola penegakan hukum modern” Ungkapnya.
Putu Cakra mengungkapkan Seminar tersebut berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan terkendali. Diskusi panel dan tanya jawab yang dihadirkan membuat acara semakin interaktif.
“Para peserta mengapresiasi materi yang dinilai sangat informatif, membuka wawasan, dan diharapkan memberi manfaat nyata dalam mendukung penguatan peran Kejaksaan dalam penegakan hukum ke depan” Tutupnya.