Ruteng, SwaraNTT.Net – Dalam rangka menyongsong Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 pada 2 September 2025, Kejaksaan Negeri Manggarai menggelar seminar Hukum.
Seminar dengan mengusung tema Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money Melalui DPA dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana itu berlangsung pada Selasa (26/8/2025) di Aula R. Soeprapto.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Putu Cakra Ari Perwira melalui siaran pers yang diterbit pada Selasa (26/8) mengatakan kegiatan Seminar itu dibuka secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Fauzi, S.H., M.H.
“Dan turut dihadiri jajaran pejabat struktural Kejaksaan Negeri Manggarai bersama seluruh pegawai” Ujar Putu Cakra Perwira.
Dia mengatakan Acara Seminar tersebut berlangsung khidmat dengan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa, sambutan, hingga masuk ke sesi seminar inti.
“Seminar dipandu oleh M. Akbar Fajrul, S.H. (Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum, Calon Ahli Pertama – Jaksa) dengan menghadirkan tiga narasumber utama, yaitu Kajari Manggarai, Fauzi, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, I Made Hendra Satya Dharma, S.H., M.H., dan Hakim Pengadilan Negeri Ruteng, Doni Laksita, S.H” Ungkapnya.
Dia menjelaskan dalam acara seminar tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai menegaskan pentingnya langkah-langkah inovatif dalam penegakan hukum.
“Menurutnya, Deferred Prosecution Agreement (DPA) dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara dari tindak pidana, khususnya korupsi” Terang Putu sebagaimana yang diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai.
