MANGGARAI, SwaraNTT.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) genjar melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan lapak-lapak liar di wilayah Kecamatan Langke Rembong, kabupaten Manggarai, pada Selasa, 17 Juni 2025.
Pantauan media ini, tampak pasukan Satpol PP bersama tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Manggarai tengah melakukan penertiban sejumlah lapak liar oleh para pedagang yang menggunakan bahu jalan hingga trotoal untuk berjualan.
Plh Kasat Pol PP Kabupaten Manggarai, Jamaludin Kedang, meyebutkan dalam operasi ini pihaknya menerjunkan 30 personel setiap harinya untuk tindakan penertiban.
“Penertiban ini berlangsung selama dua Minggu,” sebutnya.
Beberapa titik utama penertiban mencakup area di depan pertokoan, perempatan kantor kepolisian, Gedung MCC Ruteng, dan depan kantor BKPSDM.
Langkah yang diambil terangnya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum, yang melarang aktivitas jualan di fasilitas umum demi kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.
“Penertiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menata kembali Pasar Inpres Ruteng sesuai dengan visi misi Bupati Manggarai. Sejak Februari 2025, Satpol PP telah melakukan berbagai pendekatan kepada para PKL, mulai dari sosialisasi, himbauan, hingga tindakan tegas,” terangnya.
![]()
![]()
![]()
