Ruteng,SwaraNTT.Net – Sat Res Narkoba Polres Manggarai mengamankan seorang Laki -laki berinisial L R T alamat di Waso Kel.Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai dan Satu Buah paket yang diduga berisi Narkoba.
Demikian disampaikan Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton Widyodigdo, SH., S.IK, melalui Kasubag Humas Polres Manggarai , Ipda I Made Budiarsa kepada SwaraNTT.Net melalui pesan WhatsApp Jumat (30/04/2021) siang.
Adapun kronologi peristiwa penangkapan, pada hari Jumat tanggal 23 April 2021 lalu, sekitar PKL 15.00 WITA, Sat Res Narkoba Polres Manggarai menerima informasi bahwa akan ada penyerahan paket yang diduga berisi Narkotika jenis tembakau Gorila di Kantor JNT Ruteng.
Dengan adanya Informasi itu, Tim Sat Res Narkoba Polres Manggarai melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa benar ada paket yang diduga Narkoba dengan alamat tujuan fiktif / palsu.

Paket tersebut rencananya akan diambil oleh pemesan pada hari Sabtu tanggal 24 April 2021. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 April 2021 mulai pukul 07.30 WITA, Anggota Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Manggarai, sudah berada di dalam kantor JNT Ruteng dengan menyamar sebagai karyawan JNT dan anggota lain berada disekitar lokasi.
Pukul 13.30 WITA datang pengambil barang L R T dan langsung diamankan beserta barang bukti Paket, Setelah dilakukan interogasi pengembangan bahwa pemilik paket diduga Narkoba tersebut adalah B T ( Napi Narkoba Rutan Kelas II B Ruteng ) yang masih menjalani hukuman dalam kasus penyalahgunaan Narkoba.
Dari hasil pengembangan terhadap L R T, Sat.Narkoba bergerak menuju Rutan Ruteng, untuk bertemu Pemilik Barang berinisial B T dan yang bersangkutan mengakui bahwa paket tersebut adalah miliknya yang berisi Narkotika Jenis tembakau Gorila yang dipesan Online
Barang bukti yang diamankan diantaranya :
1 (satu) Paket yang diduga Narkotika jenis Gorila yang diisi didalam plastik klip.