Ruteng, Swarantt.net – Pada hari Minggu, 3 Mei 2020, satu Orang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Kabupaten Manggarai, NTT meninggal dunia di Ruang Isolasi BLUD RSUD dr. Ben Mboi Ruteng. (4/5/2020)
“pada hari Minggu salah seorang PDP di Kabupaten Manggarai meninggal dunia di Ruang isolasi BLUD RSUD dr. Ben Mboi Ruteng” Tulis Ludovikus D. Moa Juru bicara Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan COVID_19 melalui pesan WhastAPP pada Senin (4/5/2020)
Pasien berjenis kelamin perempuan dan berusia 55 tahun itu lanjut dia dikuburkan dengan Protokol Covid-19. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan petunjuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bahwa penerapan protokol pemakaman Covid-19, juga harus dilakukan pada Pasien dalam Pengawasan atau PDP untuk menghindari adanya penularan akibat salah penangangan. (Bdk. Pernyataan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 RI Doni Monardo pada tanggal 20 April 2020 silam: “Selama belum ada kepastian tes dari dinas kesehatan di daerah, maka pasien itu tetap diberikan status pasien Covid.”)
PDP yang meninggal itu lanjut Ludovikus dirawat di RSUD Ruteng pada tanggal 2 Mei 2020 dengan tanda/gejala yang muncul yakni sesak nafas dan batuk dengan diagnosa Pneumoni Virus DM, Tipe 2 dan HT dengan keadaan umum buruk dan pada saat itu juga pasien tersebut ditetapkan sebagai PDP berdasarkan gejala klinis yang ada
Selain itu juga tambah dia dua orang anak dari yang bersangkutan baru saja pulang dari Daerah terpapar COVID_19 yakni Kupang pada tanggal 2 dan 19 April 2020 yang lalu
![]()
![]()
![]()

Komentar