“Berbeda dengan kriteria TPP pada SIPD (hasil input Perangkat Daerah), seperti Kriteria Tempat Bertugas yang dalam penjabaran tidak ada, sedangkan di SIPD ada,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, peruntukan kriteria TPP untuk ASN juga berbeda, seperti kriteria kelangkaan Profesi yang dalam penjabaran TPP hanya diperuntukan kepada Dokter Spesialis di RSUD, namun dalam SIPD juga diperuntukan Kepada Dokter Umum/Gigi di UPTD Puskesmas.
Oleh karena itu, jelasnya diperlukan penyesuaian kriteria TPP serta menyiapkan kembali Evidence untuk beberapa kriteria TPP yang sebelumny tidak ada dalam Penjabaran TPP.
Saat ini, jelasnya telah disesuaikan beberapa perbedaan antara penjabaran dan SIPD, sedangkan untuk evidence-nya sedang diproses di Bagian Hukum.
Terkait dengan pengajuan permohonan ke Kemendagri, ia menjelaskan sejak tanggal 8 Maret 2022, melalui SIPD.
Dia juga menambahkan, Bagian Organisasi hanya mengajukan usulan TPP untuk Pegawai Negeri Sipil dan PPPK.
Ditanya soal kapan realisasi pencairan TPP tahun 2022, Kabag Deny Haru, menjelaskan tergantung selesai buat Surat Keputusan (SK) evidence.
![]()
![]()
![]()
