MANGGARAI, SwaraNTT.net – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Manggarai, Maksi Tarsi menjelaskan kebijakan hasil seleksi kompetensi bagi pelamar seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) khusus tenaga kontrak (database BKN) daerah menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Kebijakan P3K khususnya untuk tenaga kontrak ini masih menjadi perhatian pemerintah pusat. Pemerintah pusat mau menyelesaikan pengangkatan tenaga kontrak melalui mekanisme tes P3K di seluruh daerah. Kebijakan ini secara bertahap,” jelasnya saat ditemui Swara Net, pada Rabu (16/7/2025).
Dalam pelaksanaan seleksi tes P3K 2024 tahap 1, jelas Maksi, pemerintah pusat memprioritaskan tenaga honorer yang sudah terdata di database BKN. Sedangkan pada seleksi P3K pada tahap 2, tidak memiliki skala prioritas
“Yang diprioritaskan dalam pelaksanaan seleksi tes P3K itu adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN. Mereka itu masuk pada seleksi tahap 1,” beber Kaban Maksi.
Ia juga menjelaskan, tenaga honorer yang ikut seleksi P3K pada tahap 2 dan dinyatakan lulus itu karena pada saat mereka melamar belum ada peserta yang mengisi pada formasi itu.
“Misalnya si A melamar di pengadministrasian umum dan masuk di database, pelamar B ikut melamar di bagain administrasi umum tetapi bukan masuk di database BKN, maka yang diprioritaskan lulus itu adalah pelamar A yang secara datanya sudah terdaftar di pangkalan data BKN”.