Sengketa Tanah Karangan, Aladdin Nasar Sebut Muhamad Thasyrif Klaim Sepihak

“Setahu saya dan keluarga kami, penyerahan tersebut tidak pernah dan tidak mungkin dibatalkan,” ujar Aladdin Nasar.

Muhamad Thasyrif kata Aladdin Nasar, memperoleh lahan Karangan dihibahkan kepada bapaknya yang bernama Abu Sofyan Daeng Pabeta dari neneknya yang bernama Daeng Ngintang. Muhamad Thasyrif juga mengakui, bahwa Daeng Ngintang adalah keturunan dari buyut Haji Nasar, H. Makking.

“Namun, sejak saya kecil hingga sekarang, almarhum Bapak dan saudara-saudaranya tidak pernah bercerita tentang orang bernama Daeng Ngintang. Setahu saya dan keluarga, anak H. Makking adalah kakek kami, H. Supu. Sehingga, klaim bahwa mereka berhak menerima waris atas sebidang tanah di Karangan yang dahulu diterima oleh H. Makking hanya klaim sepihak saja,” ungkap Aladdin Nasar.

Ia mengatakan, deluruh masyarakat Labuan Bajo, tokoh-tokoh masyarakat, beserta fungsionaris adat saat ini, Haji Ramang, mengenal dengan baik orang tuanya dan mengetahui statusnya sebagai keturunan dari H. Supu dan H. Makking, yaitu pemilik Tanah Karangan sebelum dijual ke Nikolaus Naput.

“Lagi pula, tidak mungkin Daeng Ngintang, Abu Sofyan Daeng Pabeta, dan Muhammad Thasyrif Daeng Mabatu yang bermarga suku Makassar adalah keturunan H. Makking karena tidak pernah ada marga “Daeng” pada silsilah keluarga kami,” ujarnya.

Aladdin Nasar menghimbau agar pihak yang tidak memahami sejarah keluarganya untuk berhenti berusaha mengambil keuntungan dengan dasar-dasar kepemilikan yang tidak jelas asal-usulnya.

“Saya juga berharap agar proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan saya dan keluarga perlindungan dan kepastian hukum,” harapnya.