LABUAN BAJO, SwaraNTT.net – Aladdin Nasar, anak dari Haji Nasar akhirnya angkat bicara terkait sengketa tanah yang berlokasi di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Aladdin Nasar yang merupakan salah satu tergugat dalam perkara perdata Nomor 9/Pdt.G/2024/PN. Lbj menyebut penggugat, Muhamad Thasyrif Daeng Mabatu alias Asep mengklaim lahan Karangan miliknya secara sepihak.
Ia mengaku, tidak mengetahui bahkan tidak mengenal Muhamad Thasyrif alias Asep yang mengklaim lahan tersebut.
Muhamad Thasyrif sebanyak 5 kali menggugat dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, terhitung sejak tahun 2017. Namun, kelimanya tidak ada satu pun yang dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Aladdin Nasar, Jumat (10/1/2025) menjelaskan, lahan milik orangtuanya yang berlokasi di Karangan tersebut hanya dijual kepada Nikolaus Naput. Dirinya menyaksikan dan menandatangani Surat Pernyataan Melepaskan Hak (SPMH) atas tanah Karangan tertanggal 15 Februari 2010, dari Haji Nasar yang merupakan ayahnya kepada Nikolaus Naput.
“Adapun surat pelepasan hak atas tanah tersebut dibuat karena ayahnya l, almarhum Haji Nasar telah menjual tanah tersebut kepada Nikolaus Naput pada tahun 1990,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, buyutnya bernama H. Makking telah menerima penyerahan Tanah Karangan oleh Fungsionaris Adat secara lisan serta berdasarkan adat kapuk manuk lele tuak pada tahun 1915. H. Makking kemudian mewariskan tanah tersebut kepada Kakeknya bernama H. Supu.
Pada tahun 1990, penyerahan tanah adat tersebut kemudian ditegaskan melalui surat penyerahan tanah adat dari Fungsionaris Adat Nggorang, yaitu H. Ishaka dan Haku Mustafa kepada Haji Nasar yang merupakan ayah dari Aladdin Nasar, selaku ahli waris dari kakeknya, H. Supu.