Sidang Tuntutan Pemilik Toko Arjuna Reo Ditunda Hakim PN Ruteng

Kasus ini terjadi saat 11 Desember 2018 lalu dimana terdakwa Henry pemilik Toko Arjuna Reo diduga menjual obat tidak memiliki izin edar.

Berdasarkan pemeriksaan dan penelitian oleh Penyidik Loka POM, Bernadus B. Moron, S.Si.,M.Hum dan ahli Loka POM Kabupaten Manggarai Barat MOH RUSLI, S.FAR.,APT  terhadap kemasan produk obat tradisional yang diperoleh dari terdakwa KORNELIS HENRY TERISNO.

Diketahui dari 3 (tiga) Produk Obat Tradisional yakni Montalin, Daun Binahong (asam urat) dan Ginseng Kianpi Pil, 2 (dua) diantaranya yakni Montalin dan Daun Binahong memiliki POM TR yang fiktif atau nomor POM TR yang tercantum pada kemasan Produk Obat Tradisional jenis Montalin dan Daun Binahong (asam urat) tidak pernah dikeluarkan / diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan RI sedangkan 1 (satu) produk obat tradisional yakni Ginseng Kianpi Pil sama sekali tidak memiliki POM TR.

Terpisah Kepala Kejaksaan Cabang Negeri Reo, Ida Bagus Putu Widnyana kepada media ini menerangkan bahwa Saudara terdakwa Henry sudah ditahan sejak tanggal 8 Mei 2019 oleh Jaksa dan sudah disidangkan 3 kali di pengadilan Negeri Ruteng

“Terdakwa Henry sudah ditahan sejak tanggal 8 mei 2019 oleh kejaksaan pada tanggal 13 mei pelimpahan berkas dari kejaksaan ke pengadilan lalu pada tanggal 20 Mei 2019 sidang pertama lalu dikeluarkan penetapan dari tahanan total jadi tahanan kota oleh pengadilan Negeri Ruteng” Ungkap Kacabjari Reo. [Gusty]

Komentar