Soal Aktivitas Tambang Galian C di Kawasan Destinasi Alam Golo Mori, Pihak Tambang; Pemda Memang Langgar Perda Tapi Tidak untuk Kami

Sebelumnya diberitakan Aktivitas tambang Galian c tersebut kini mulai dikeluhkan Warga setempat seperti yang diungkapkan Warga Kampung Ra’ong yang menyatakan menolak keberadaan greser milik Jemy lasmono Nday yang terletak dekat perkampungan dan berada disekitar lahan pertanian warga.

“Kami menolak, karena kami pihak warga merasa dirugikan akibat operasi greser/Penggilingan batu yang menyebarkan debu batu sehingga mengganggu kesehatan dan keselamatan tanaman sayuran dan tanaman lainya milik warga yang berada disekite area greser” Tulis Mustafa selaku Ketua RT 05 Dusun Compang melalui pesan WhatApp pada Kamis (3/4/2025).

Selain membawa dampak terhadap Warga, Aktivitas tambang tersebut juga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor Nomor 11 tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Barat tahun 2021 hingga 2041 bahwa Golo Mori Desa Golo Mori ditetapkan sebagai kawasan Destinasi Wisata Alam.

Menanggapi hal tersebut PLT Dinas ESDM Provinsi NTT Flouri Rita Wuisan mengatakan aktivitas tambang galian C di Kawasan Destinasi Wisata Alam tersebut karena atas rekomendansi Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat melalui surat Bupati Manggarai Barat yang ditujukan kepada Direktur PT. Logam Bumi Sentosa Nomor: 650/CKTRPKP.600/1092/IX/2023 tanggal 25 September 2023.

“Adapun aktifitas Galian C di Kawasan Destinasi Wisata Alam Golo Mori yang dilakukan oleh oleh PT. LOGAM BUMI SENTOSA (Sdr. Jemi Lasmono Nday) maupun tiga perusahan lainnya di desa Golo Mori, sudah sesuai dengan advice plan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Surat Bupati Manggarai Barat yang ditujukan kepada Direktur PT. Logam Bumi Sentosa Nomor: 650/CKTRPKP.600/1092/IX/2023 tanggal 25 September 2023)” Tulis Flouri Rita melalui pesan WhatsApp pada Kamis (3/4/2025).

Dikatakannya Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Desa Golomori Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat ada 4 (empat) perusahaan yaitu: 1). CV. Mitra Flores (2 Lokasi); 2). PT. Nuncalale Tridaya Prima; 3). PT. Anugrah Nuansa Kasih; 4). PT Logam Bumi Sentosa. Semuanya berlokasi di Sungai Wae Lambos, Wae Kloa, Wae Jando dan Wae Lancung juga lokasi tambang tersebut berada di luar kawasan hutan lindung.

“Kegiatan pertambangan galian C di Wae Lambos dan Wae Jondo oleh PT. LOGAM BUMI SENTOSA berawal dari kesepakatan dengan warga/pemilik ulayat Raong pada tahun 2020 untuk melakukan kegiatan dimaksud dan dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatannya” Tambahnya.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan