Soal Aktivitas Tambang Galian C di Kawasan Destinasi Alam Golo Mori, Pihak Tambang; Pemda Memang Langgar Perda Tapi Tidak untuk Kami

Ketika ditanya bagaimana dengan Perda Tata Ruang Kabupataen Manggarai Barat tang menetapkan Golo Mori sebagai Kawasan Destinasi Wisata Alam, PLT Dinas ESDM Provinsi NTT itu enggan berkomentar.

Namun terkait dengan PT. Logam Bumi Sentosa yang hanya mengantongi izin ekplorasi tetapi melakukan kegiatan Produksi, Flouri Rita mengatakan bahwa itu sudah melanggarar Peraturan yang sudah ditentukan.

“Kalau yang seperti itu ya urusan APH ya dan sekarang sedang penyelidikan di Polres Mabar” Tutupnya.

Bahkan polemik aktivitas tambang galian c di Kawasan Destinasi Wisata Alam Golo Mori tersebut kini menjadi atensi Gubernur NTT Melky Laka Lena.

“Saya minta dinas terkait cek soal ini” tulis Gubernur NTT itu melalui pesan WhatsApp pada Selasa (1/4/2015).

Gubernur NTT itu mengatakan akan merespon lebih dalam terkait persoalan tersebut setelah Dinas ESDM melakukan pengecekan lokasi.

“Dinas terkait cek lapangan baru dilaporkan untuk direspon” tambahnya.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan