LABUAN BAJO, SwaraNTT.Net – Ditengah polemik aktivitas tambang galian C di Kawasan Destinasi Wisata Alam Golo Mori Desa Golo Mori Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Salah satu PT akhirnya angkat bicara.
Pihak PT yang namanya enggan ditulis itu membenarkan bahwa pihaknya melakukan operasi tambang galian C di Kawasan Destinasi Wisata Alam Golo Mori tetapi bukan di Daerah yang dilarang.
“Tidak ada satu pun prosedur yang kami lewatkan sampai dengan terbitnya izin Usaha Oprasi Produksi” Tulisnya melalui pesan WhatsAPP pada Kamis (4/4/2025).
Saat ditanya terkait dengan Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Barat tahun 2021 hingga 2041 bahwa Desa Golo Mori masuk dalam kawasan Wisata Alam, dia mengakui bahwa pada posisi ini memang sebenarnya Pemda Manggarai Barat telah melanggar Perda Tata Ruang.
“Pemda memang melanggar tetapi tidak untuk kami” Ujarnya.
“Jadi kalo ditujukan ke kami, itu salah besar. Hanya kami terseret jarena kebetulan juga dikawasan Golo mori. Sepengetahuan saya semua yang beroperasi disana tidak ada yang sampai tahap izin operasi produksi kecuali kami” Tambahnya.
Keterlibatan Pemda Manggarai Barat dalam upaya memuluskan aktivitas tambang galian c di kawasan destinasi wisata alam Golo Mori mulai terendus ke publik setelah PLT. Dinas ESDM Provinsi NTT secara blak-balakan menyebut aktivitas tambang tersebut telah sesuai dengan advice plan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Surat Bupati Manggarai Barat yang ditujukan kepada Direktur PT. Logam Bumi Sentosa Nomor: 650/CKTRPKP.600/1092/IX/2023 tanggal 25 September 2023).
Sebelumnya diberitakan Aktivitas tambang Galian c tersebut kini mulai dikeluhkan Warga setempat seperti yang diungkapkan Warga Kampung Ra’ong yang menyatakan menolak keberadaan greser milik Jemy lasmono Nday yang terletak dekat perkampungan dan berada disekitar lahan pertanian warga.
“Kami menolak, karena kami pihak warga merasa dirugikan akibat operasi greser/Penggilingan batu yang menyebarkan debu batu sehingga mengganggu kesehatan dan keselamatan tanaman sayuran dan tanaman lainya milik warga yang berada disekite area greser” Tulis Mustafa selaku Ketua RT 05 Dusun Compang melalui pesan WhatApp pada Kamis (3/4/2025).
Selain membawa dampak terhadap Warga, Aktivitas tambang tersebut juga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor Nomor 11 tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Manggarai Barat tahun 2021 hingga 2041 bahwa Golo Mori Desa Golo Mori ditetapkan sebagai kawasan Destinasi Wisata Alam.
Menanggapi hal tersebut PLT Dinas ESDM Provinsi NTT Flouri Rita Wuisan mengatakan aktivitas tambang galian C di Kawasan Destinasi Wisata Alam tersebut karena atas rekomendansi Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat melalui surat Bupati Manggarai Barat yang ditujukan kepada Direktur PT. Logam Bumi Sentosa Nomor: 650/CKTRPKP.600/1092/IX/2023 tanggal 25 September 2023.