Soe Tuding Perubahan KUA-PPAS Manggarai Tak Wajar, Ini Penjelasan Resmi Pemkab Manggarai

MANGGARAI, SwaraNTT.net – Pemerintah kabupaten Manggarai melalui ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Lambertus Paput, merespon pernyataan anggota DPRD Manggarai fraksi NasDem Soe Flavianus, yang menyebutkan ditemukan ada kejanggalan dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2025.

“Dalam isi dari buku KUA PPAS perubahan ini ada hal yang tidak masuk akal. Ada perubahan yang 1000% naik, ada perubahan naik 1500%, ada yang 2000%, 3000%,” sebut Soe, dikutip Swara Net.

Menanggapi hal tersebut, melalui keterangan Pers, ketua TPAD Manggarai, Lambert Paput, menyebutkan siklus penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memang terjadi perubahan, dampak dari efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

Plh. Sekda Manggarai, ini juga menerangkan bahwa perubahan KUA-PPAS perlu disesuaikan dengan perubahan kebijakan ekonomi dan asumsi makroekonomi yang ditetapkan pemerintah pusat, karena hal ini akan berpengaruh pada pendapatan dan belanja daerah, terutama terkait Dana Perimbangan dan Dana Transfer.

“Asumsinya terkait pendapatan, pendapatan dana transfer yaitu dana alokasi khusus, dana alokasi umum, dana Spesifik Grand, dana Blok Grant, DAK Fisik dan non-fisik dan dana bagi hasil pajak dan bukan pajak,” jelas Plh. Sekda Manggarai Lambert Paput, pada Selasa (2/9/2025) dalam keterangan persnya.

Perubahan pada KUA-PPAS, jelasnya, menyesuaikan kebijakan umum anggaran dengan perkembangan kondisi ekonomi, kebijakan nasional dan kebutuhan daerah sehingga dapat mendukung program dan kegiatan pembangunan yang menjadi prioritas guna peningkatan efektivitas pengelolaan keuangan daerah dalam pencapaian sasaran pembangunan.

Selain itu, pada dasarnya dalam Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 ini, merupakan penyesuaian terhadap beberapa kondisi keuangan yang terjadi.

“Terhadap berbagai kebijakan anggaran setelah penetapan KUA-PPAS induk 2025 itu ada beberapa asumsi. Dan asumsi ini berdasarkan kondisi APBD 2024, itu belum ada alokasi transfer ke daerah tahun 2025,” terang Plh. Sekda Manggarai.

Pada anggaran tahun 2025, terjadi efisiensi anggaran pada komponen pendapatan yang berkurang dari pendapatan transfer dana alokasi khusus (bidang jalan dan Irigasi) dan DAU SG di dinas PUPR Manggarai.

Berdasarkan Inpres nomor 01 tahun 2025, pemerintah daerah diminta untuk melakukan penyesuaian pergeseran APBD untuk ditampung pada perubahan APBD 2025, yang selanjutnya sesuai tata urutan dengan jadwal perencanaan.