Soroti Tambang Galian C Milik Jimy Lasmono, Doni Parera; Itu Zona Penyangga TNK dan Faktanya Ada Komodo Satwa Dilindungi

“Jangan lagi memble seperti yang sudah-sudah. Hukum yang terbukti merusak DAS, apalgi yang dalam hitungan zona penyangga TNK dan Suaka alam wae Wuul,” ucapnya.

Doni meminta Polres Manggarai Barat mengusut tuntas terkait aktivitas tambang galian C tersebut.

“Polisi terutama di Polres Mabar mesti tunjukkan prestasi yang membanggakan, melindungi alam dan satwa Flores yang eksotik ini dengan penegakkan hukum tegas, terutama bagi yang merusak alam.
Tidak boleh ada yang jadi kenal hukum, dan sisi lain Polisi tidak boleh mempan di sogok,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya media ini menyebut CV. Logam Bumi Sentosa milik Jimi Lasmono Nday belum mengantongi ijin.

“CV. Logam Bumi Sentosa pada Juli 2023 memiliki IUP Eksplorasi dengan luas 6,02 Ha dan belum adanya peningkatan ke IUP Operasi Produksi. Perusahaan tersebut melakukan aktifitas Produksi pada tahapan IUP Eksplorasi belum dibolehkan karena bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” ungkap sumber itu.

Ia mengatakan tahapan IUP Eksplorasi merupakan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi sebaran serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.

“Selain itu tahap IUP Eksplorasi merupakan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup,” ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dijelaskan pada pasal 160 ayat 2 sebagai berikut setiap orang yang mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi di pidana dengan pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 10 Milyar.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan