“CV. Logam Bumi Sentosa pada Juli 2023 memiliki IUP Eksplorasi dengan luas 6,02 Ha dan belum adanya peningkatan ke IUP Operasi Produksi. Perusahaan tersebut melakukan aktifitas Produksi pada tahapan IUP Eksplorasi belum dibolehkan karena bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” ungkap sumber itu.
Ia mengatakan tahapan IUP Eksplorasi merupakan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi sebaran serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
“Selain itu tahap IUP Eksplorasi merupakan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup,” ungkapnya.
Untuk diketahui, dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dijelaskan pada pasal 160 ayat 2 sebagai berikut setiap orang yang mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi di pidana dengan pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 10 Milyar.
Kemudian pasal 161 menjelaskan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 Milyar.
Diberitakan sebelumnya
Kepolisian Resort (Polres) Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur mulai melakukan penyelidikan terhadap aktifitas tambang galian C milik Jimy Lasmono di Kampung Ra’ong Desa Golo Mori.
Penyelidikan itu dimulai dengan pemeriksaan warga Kampung Ra’ong atas nama Zaenal besok Kamis 27 Maret Pukul 10.00 Wita. Zaenal diperiksa terkait dengan laporan Tindak Pidana pertambangan tanpa ijin milik saudara JIMY LASMONO, di wilayah raong Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dengan nomor R/LI-10/1/2025/Sat Reskrim tanggal 24 Maret 2025.
Informasi yang diterima SwaraNTT.Net Penyelidikan terhadap tambang galian C tersebut sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidk/105/tl/Res. 1.24/2025/Sat Reskrim, Tanggal 24 Maret 2025 dengan rujukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Informasi dimulainya Penyelidikan ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKBP Lutfi Darmawan Aditya.
“Iya benar, mau kita minta keterangannya terkait tambang disana” Tulis AKP Lutfi Darmawan melalui pesan WhatsApp pada Rabu (26/3/2025).
![]()
