Soroti Tambang Galian C Milik Jimy Lasmono, Doni Parera; Itu Zona Penyangga TNK dan Faktanya Ada Komodo Satwa Dilindungi

Kemudian pasal 161 menjelaskan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 Milyar.

Diberitakan sebelumnya

Kepolisian Resort (Polres) Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur mulai melakukan penyelidikan terhadap aktifitas tambang galian C milik Jimy Lasmono di Kampung Ra’ong Desa Golo Mori.

Penyelidikan itu dimulai dengan pemeriksaan warga Kampung Ra’ong atas nama Zaenal besok Kamis 27 Maret Pukul 10.00 Wita. Zaenal diperiksa terkait dengan laporan Tindak Pidana pertambangan tanpa ijin milik saudara JIMY LASMONO, di wilayah raong Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dengan nomor R/LI-10/1/2025/Sat Reskrim tanggal 24 Maret 2025.

Informasi yang diterima SwaraNTT.Net Penyelidikan terhadap tambang galian C tersebut sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidk/105/tl/Res. 1.24/2025/Sat Reskrim, Tanggal 24 Maret 2025 dengan rujukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Informasi dimulainya Penyelidikan ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKBP Lutfi Darmawan Aditya.

“Iya benar, mau kita minta keterangannya terkait tambang disana” Tulis AKP Lutfi Darmawan melalui pesan WhatsApp pada Rabu (26/3/2025).

Posting Terkait

Jangan Lewatkan