Status Kepemilikan Tanah Nanga Banda Reok, Hardin Bahrun: Bukan Tanah Pemda Manggarai

Ia juga menjelaskan proses pemasangan pilar di lokasi Nanga Banda, berawal ada pemasangan tower jaringan telepon di bagian barat lahan pacuan kuda.

Bahrun mengaku telah menemui lurah Reo dan Camat Reok terkait dokumen kepemilikan lahan milik pemda tersebut.

Dirinya juga menjelaskan lahan yang berlokasi di Nanga Banda tersebut bukan milik pemda Manggarai tetapi milik Kakeknya (Supandri).

“Saya (Bahrun) sebagai ahli Waris tanah di Nanga Banda, siapapun yang mau gugat silahkan. Saya tunggu di Pengadilan,” tegas Bahrun

Ketika media ini menanyakan,  kenapa tidak dipersoalkannya saat pembangunan arena Pacuan Kuda milik Pemda Manggarai beberapa tahun lalu di Nanga Banda, Bahrun menjelaskan mantan Bupati Manggarai almarhum Kamelus Deno tidak mengetahui sejarah tanah yang berlokasi di Nanga Banda itu.

“Ya, karena untuk umum tidak kami persoalkan. Bagus juga kalau ada kegiatan untuk umum di Nanga Banda,” ucap Bahrun

Saat media ini menanyakan, dokumen apa yang menguatkan saudara disebut ahli waris dalam kepemilikan lahan tersebut?, Bahrun menjelaskan, tanah tersebut merupakan tanah bersejarah.

“Saya ingatkan, masyarakat siapa yang mengaku bahwa tanah yang berlokasi di Nanga Banda bukan milik keturunan kami, silahkan sumpah lima jari, jejaknya masih ada,” tantang Bahrun

Saat ditanya, ketika pemda Manggarai memiliki dokumen kepemilikan aset terkait keberadaan tanah yang berlokasi di Nanga Banda, Bahrun menjelaskan nanti akan di cek keabsahan dokumen itu.

“Kita lihat dulu dokumennya seperti apa, tidak mungkin pemerintah terbit sembarang dokumen,” terang Bahrun

Untuk diketahui Hardin Bahrun merupakan keturunan kelima dari eyang Supandri.