Status Kepemilikan Tanah Nanga Banda Reok, Hardin Bahrun: Bukan Tanah Pemda Manggarai

Dirinya juga menjelaskan lahan yang berlokasi di Nanga Banda tersebut bukan milik pemda Manggarai tetapi milik Kakeknya (Supandri).

“Saya (Bahrun) sebagai ahli Waris tanah di Nanga Banda, siapapun yang mau gugat silahkan. Saya tunggu di Pengadilan,” tegas Bahrun

Ketika media ini menanyakan,  kenapa tidak dipersoalkannya saat pembangunan arena Pacuan Kuda milik Pemda Manggarai beberapa tahun lalu di Nanga Banda, Bahrun menjelaskan mantan Bupati Manggarai almarhum Kamelus Deno tidak mengetahui sejarah tanah yang berlokasi di Nanga Banda itu.

“Ya, karena untuk umum tidak kami persoalkan. Bagus juga kalau ada kegiatan untuk umum di Nanga Banda,” ucap Bahrun

Saat media ini menanyakan, dokumen apa yang menguatkan saudara disebut ahli waris dalam kepemilikan lahan tersebut?, Bahrun menjelaskan, tanah tersebut merupakan tanah bersejarah.

“Saya ingatkan, masyarakat siapa yang mengaku bahwa tanah yang berlokasi di Nanga Banda bukan milik keturunan kami, silahkan sumpah lima jari, jejaknya masih ada,” tantang Bahrun

Saat ditanya, ketika pemda Manggarai memiliki dokumen kepemilikan aset terkait keberadaan tanah yang berlokasi di Nanga Banda, Bahrun menjelaskan nanti akan di cek keabsahan dokumen itu.

“Kita lihat dulu dokumennya seperti apa, tidak mungkin pemerintah terbit sembarang dokumen,” terang Bahrun

Untuk diketahui Hardin Bahrun merupakan keturunan kelima dari eyang Supandri.

Terkait dengan status kepemilikan tanah yang berlokasi di Nanga Banda Kelurahan Reo, secara terpisah, mantan kepala desa Reo sejak tahun 1983-1997, Haji Majid mengisahkan pada tahun 1987 ada beberapa oknum yang menguasai aset pemda Manggarai dan saat itu lanjut Hj Majid, Ia melaporkan kejadian tersebut ke Camat Reok Maksimus Maur.

Saat itu lanjut Haji Majid, dalam proses penyelesaian sengketa tanah tersebut, beberapa orang yang menguasai tanah di Nanga Banda lalu diserahkan kembali ke pemerintah Kabupaten Manggarai.

Ia meyakini pemerintah kabupaten Manggarai memiliki dokumen kepemilikan terkait tanah yang berlokasi di Nanga Banda Reo.

“Dulu sudah ada peta lokasi tanah milik pemda Manggarai yang ada di Nanga Banda Kecamatan Reok,” terang Haji Majid