Terkait dengan status kepemilikan tanah yang berlokasi di Nanga Banda Kelurahan Reo, secara terpisah, mantan kepala desa Reo sejak tahun 1983-1997, Haji Majid mengisahkan pada tahun 1987 ada beberapa oknum yang menguasai aset pemda Manggarai dan saat itu lanjut Hj Majid, Ia melaporkan kejadian tersebut ke Camat Reok Maksimus Maur.
Saat itu lanjut Haji Majid, dalam proses penyelesaian sengketa tanah tersebut, beberapa orang yang menguasai tanah di Nanga Banda lalu diserahkan kembali ke pemerintah Kabupaten Manggarai.
Ia meyakini pemerintah kabupaten Manggarai memiliki dokumen kepemilikan terkait tanah yang berlokasi di Nanga Banda Reo.
“Dulu sudah ada peta lokasi tanah milik pemda Manggarai yang ada di Nanga Banda Kecamatan Reok,” terang Haji Majid