Manggarai, SwaraNTT.Net – Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Manggarai, drg. Bartolemus Hermopan (Tomy) menjelaskan status ketenagaan para tenaga kesehatan (Nakes) yang tidak lagi diperpanjang SPK-nya.
Ditemui di kediamannya, Minggu, 14 April 2024, Kadis Bartolomeus menjelaskan bahwa dari total 249 tenaga kesehatan (Nakes) yang surat perintah kerja (SPK) -nya tidak diperpanjang terdiri dari beberapa status ketenagaan.
“Yang pertama, ada yang dari THL (Tenaga Harian Lepas) dengan gaji kurang lebih Rp2.025.750 sebanyak 15 orang.” Ungkap dokter Tomy kepada SwaraNTT.Net.
Lalu, kata Kadis Tomy, ada tenaga pendukung pelayanan kesehatan (TPPK) yang digaji Rp600.000,00- dan Tenaga Penunjang Pelayanan Kesehatan dengan gaji Rp400.000,00-.
Menurutnya, berdasarkan keterangan para senior di Dina Kesehatan, para nakes dengan status TPPK ini sudah ada sejak lama yakni pada tahun 2015.
“Setelah kami menanyakan ke teman-teman yang lebih senior, ini tenaga (Nakes) yang namanya Pendukung Pelayanan Kesehatan itu munculnya di tahun 2015. Awalnya dari tenaga sukarela murni. Waktu itu, katanya, bahasanya bukan menjadi tenaga honorer atau THL, tetapi diberi apresiasi dengan uang sekitar Rp600.000,00- perbulan.” Jelas Dokter Tomy Hermopan yang didampini Sekertaris Dinkes, Marten Oman.
Demikian pula pada tahun 2020/2021, sebut kadis Tomy, terdapat lagi tenaga penunjang yang gaji Rp400.000,00-, itu juga berupa apresiasi.
“Jadi, memang akhirnya tidak ke Upah Minimum Regional (Honor TPPK -Pen), karena dia berupa apresiasi terhadap Tenaga Sukarela Murni yang menjadi aspirasi. Itu menurut teman-teman yang sudah lama. Dan, ini semua terbawa [Hingga sekarang].”
Demikian Tomy, di tahun 2022 -2023, itu tidak ada penambahan jumlah, malah yang terjadi pengurangan, karena ada yang lulus PPPK.
“Dan, dari tahun 2022 dan 2023, pembiayaan mereka (Gaji Nakes) ini dari DAU Spesific Grand (SG) karena status mereka tadi, penunjang dan pendukung pelayanan kesehatan.”