“Jadi kegiatan masyarakat pelaku ekonomi masyarakat segala macam itu tetap dibuka ya.. kemudian pelaku usaha makanan, minuman segala macam tetap dibuka tetapi tidak boleh berkerumunan, ada batas berapa orang makan disitu, kalau boleh dianjurkan bawah pulang makanan saja, dibuka sampai jam 9” imbuhnya.
Sementara untuk toko kata Dia dibuka sampai jam 5 sore, sedangkan Cafe tetap dibuka namun sesuai protokol kesehatan.
“Apa yang dilakukan bukan tanpa dasar, namun sudah diatur pada instruksi menteri menjadi panglima tertinggi dalam menjalankan tugas pemerintah” tutupnya.