Tambang Galian C Milik Jimy Lasmono di Desa Golo Mori Dilakukan di Kawasan Destinasi Alam

Perda yang ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang ditandatangani Bupati Edi Endi itu ditekankan agar setiap Masyarkat wajib:

  1. Menaati rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan,
  2. Memanfaatkan ruang sesuai dengan KKPR dari pejabat yang berwenang,
  3. Mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan KKPR,
  4. Memberikan akses terhadap Kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.

Bahkan dalam perda tersebut juga ditekankan soal sangsi Pidana bagi setiap orang yang melanggar.

Ada pun sangsi yang dimaksud yakni Setiap orang yang tidak menaati rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a, yang mengakibatkan perubahan fungsi Ruang, dipidana dengan pidana penjara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang atau mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu Bupati Manggarai Barat Edi Endi saat diwawancara terkait polemik Galian C milik Jimy Lasmono itu belum lama ini, Edi Endi hanya menyebut ada Dinas terkait tatapi tidak merincikan apa yang dimaksud.

“Tanya Dinas Terkait” Ujar Edi Endi berulang-ulang pada Kamis (27/3/2025) usai mengikuti Sidang paripurna di Gedung DPRD Manggarai Barat.

Penulis; Hery Salus