Namun Pemerintah Daerah Manggarai Barat bersama Aparat Penegak Hukum terkesan membiarkan aktivitas tambang Galian C yang tidak diperbolehkan dalam Perda tersebut.
Bahkan disinyalir aktivitas tambang galian milik Jimy Lasmono itu mendapat ijin dari Pemerintah kabupaten Manggarai Barat.
Dalam pasal 29 nomor 2 huruf H, peraturan Daerah yang dimaksud berbunyi Golo Mori di Desa Golo Mori Kecamatan Komodo masuk dalam kawasan Destinasi Wisata Alam.
Perda yang ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang ditandatangani Bupati Edi Endi itu ditekankan agar setiap Masyarkat wajib:
- Menaati rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan,
- Memanfaatkan ruang sesuai dengan KKPR dari pejabat yang berwenang,
- Mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan KKPR,
- Memberikan akses terhadap Kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
Bahkan dalam perda tersebut juga ditekankan soal sangsi Pidana bagi setiap orang yang melanggar.