Terkait Tuduhan Mafia Tanah, Ini Penjelasan Ika Yunita dan Keluarga Naput

LABUAN BAJO, SwaraNTT.net – Keluarga almarhum Nikolaus Naput mengklaim tanah yang berlokasi di Karangan dan Golo Karangan di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat merupakan sah miliknya.

Ahli waris almarhum Nikolaus Naput, Paulus Grans Naput, Kamis (19/12/2024) menjelaskan, keluarganya telah memiliki tanah di Karangan dan Golo Karangan sejak 1990 dan 1991 lengkap dengan seluruh dokumen alas haknya yang sah. Serta, tidak ada pembatalan atas sertifikat tanah yang menjadi miliknya.

Ia mengungkapkan, setiap tahun sejak kepemilikan keluarganya di atas tanah tersebut, secara berkala dirinya terus mengecek lokasi dan juga telah menanam dan memasang batas batas pada tanah miliknya tersebut. Perlu diketahui juga bahwa Fungsionaris Adat Nggorang, yaitu H Ishaka dan Haku Mustafa turut menjadi saksi penjualan tanah dari Nassar bin Haji Supu kepada Nikolaus Naput pada tahun 1990.

“Haji Ishaka dan Haku Mustafa juga membubuhkan tanda tangan dalam dokumen jual-beli tersebut. Lalu, bagaimana mungkin setelah beberapa tahun kemudian dibatalkan secara sepihak oleh Fungsionaris Adat?,” tegas Paulus Naput.

Paulus Naput menjelaskan, terkait surat pembatalan tahun 1998 yang dipakai sebagai bukti tambahan dalam persidangan 14 Agustus 2024 lalu oleh pihak Rudini cs, yang berisi pembatalan penyerahan tanah di karangan kepada Almarhum Nasar bin Haji Supu yang kemudian tanah tersebut dibeli oleh almarhum Nikolaus Naput pada tahun 1990, sama sekali tidak pernah dibatalkan oleh fungsionaris adat pada tahun 1998.

Hal ini juga telah dikonfirmasi langsung oleh pihak ahli waris almarhum Nikolaus Naput kepada pihak ahli waris almarhum Nasar bin Haji Supu dan pihak fungsionaris adat Nggorang, yang mana keduanya secara tegas menyatakan bahwa tidak pernah ada pembatalan untuk tanah karangan milik Almarhum Nasar bin Supu dari Haji Ishaka maupun Haku Mustafa pada tahun 1998.

Selain itu, baik almarhum Nasar bin Haji Supu atau ahli warisnya termasuk pihakbya selaku ahli waris almarhum Nikolaus Naput tidak pernah menerima satu pun pemberitahuan terkait adanya surat pembatalan atas tanah alm.Nasar bin Haji Supu tersebut, termasuk dari Fungsionaris Adat Nggorang.

“Kami baru tahu, ada surat pembatalan pemberian tanah kepada Nasar bin Haji Supu yang ditandatangani oleh Haji Ishaka dan Haku Mustafa selaku Fungsionaris Adat tahun 1998 tersebut, pada saat persidangan 14 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, yang merupakan sidang terakhir Perkara Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj, sehingga tidak ada kesempatan bagi kami untuk menanggapi surat pembatalan tersebut pada persidangan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo,” ungkap Paulus Naput.

Paulus Naput mengaku, pihaknya sudah mengonfirmasi mengenai surat pembatalan tersebut kepada pihak Fungsionaris Adat Nggorang, yaitu Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, yang juga merupakan cucu dari Haku Mustafa. Dan sudah dipastikan, surat tersebut tidak pernah ada dan tidak ditemukan dalam arsip Fungsionaris Adat. Oleh karena itu, Muhamad Syair kemudian melaporkan hal ini ke polisi atas dugaan pemalsuan dokumen oleh pihak-pihak tertentu.

Ia mengatakan, hal yang sama juga pihak Kantor Kecamatan Komodo telah menyatakan bahwa surat pembatalan atas tanah almarhum Nasar bin Haji Supu tersebut tidak ada dalam arsip kantor kecamatan, padahal salah satu pihak yang turut menandatangani surat pembatalan tersebut adalah Camat Komodo pada saat itu, yaitu almarhum Yos Vins Ndahur.

“Menurut informasi dari Kuasa Hukum kami, dokumen asli surat pembatalan atas tanah almarhum Nasar bin Haji Supu tersebut dipegang oleh pihak Rudini dan ditunjukkan serta digunakan sebagai bukti dalam persidangan 14 agustus 2024. Tentu saja hal ini, sangat mengherankan bagi kami. Dalam kapasitas apa pihak Rudini dapat memiliki dokumen asli surat tersebut?,” jelas Paulus Naput.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan