Terpilih Kembali Menjadi Bupati, Hery Nabit Tegaskan Kepantasan Menduduki Jabatan Ditentukan Inovasi

Manggarai, SwaraNTT.net – Pada saat perjanjian kinerja tahun 2024 setiap OPD harus memiliki satu inovasi. Pada tahun 2025 ini, waktunya menilai apakah satu inovasi ini terpenuhi atau tidak.

Hal ini disampaikan bupati Manggarai Herybertus Nabit, saat memberikan arahan kepada seluruh ASN di Apel perdana awal tahun, pada Senin, (6/1/2025).

Baca Juga: Apel Perdana 2025, Bupati Hery Nabit Sebut Jadi Momen Awal Disiplin dan ASN Disentil Jangan Suka Minta Uang Rokok

Di tahun 2025, pihaknya menyebutkan perjanjian kinerja diberlakukan untuk seluruh pejabat eselon III, “jadi kalau setiap perangkat daerah ada empat bidang berarti harus ada empat inovasi kalau ada tiga berarti tiga inovasi minimal”.

“Inovasi itu mulai dari hal kecil, prosedur kerja, mekanisme, dan cara-cara penganggaran. Tidak harus sesuatu yang besar, sepanjang itu mempercepat dan membuat efisien, membuat efektif pelayanan karena itu yang dibutuhkan saat ini. Untuk semua pimpinan OPD harus menyesuaikan jumlah bidang yang ada,” ucapnya saat memberikan arahan.

Inovasi Menentukan Kompetisi

Pada tahun 2025 ini, jelas bupati Hery Nabit, untuk menduduki suatu jabatan harus didukung dengan inovasi dan hal ini menjadi wajib.

“Inovasi menjadi penting. Inovasi menentukan kompetisi yang sehat. Kalau ada yang dipromosikan karena dia memiliki inovas. Saya kenal saudara-saudara karena saya sudah menjabat bupati empat tahun bersama saudara-saudara dan performance bapak ibu saya tau,” tuturnya.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan