Manggarai Barat,SwaraNTT.Net – Badan Karantina Stasiun Pertanian Kelas II Ende Wilayah Kerja Labuan Bajo,Kabupaten Manggarai Barat,melakukan pemusnahan 50kg daging Anjing, dengan cara di bakar, di rumah jaga,Sernaru,Kelurahan Wae Kelambu,Kamis (13/8/20).
50Kg daging anjing tersebut,didatangkan dari Kabupaten Bima,Propvinsi NTB, oleh salah satu penumpang kapal KMP,Cucut, pada tanggal 03 Agustus 2020,dengan tidak mengantongi dokumen.
Pemusnahan ini dilakukan setelah Kordinator Pengawasan dan Penindakan,Badan Karantina Stasiun Pertanian Kelas II Ende Wilayah Kerja Labuan Bajo,Andreas Dewa,telah memberikan waktu selama 3 hari untuk melengkapi surat-surat, berdasarkan UU No.21 Tahun 2019 dan PP No.82 Tahun 2000,tetapi tidak juga di lakukan.
“Kami sudah memberikan waktu selama 3 hari, tetapi yang pemilik barang tidak kopertatif untuk melengkapi,dokumen – dokumenya,sehingga kita melakukan kegiatan pemusnahaan”,ungkap Andreas Dewa.
