Adapun identitas korban adalah Alfons A Pesau (43), warga RT 003/RW 001 Kelurahan Karot, Febrianus Korena (18), warga kelurahan Mbaumuku dan Candida P Cuwi, anak berusia 6 tahun yang beralamat RT 011/ RW 003 Kelurahan Tadong.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, Jefrin Haryanto, menegaskan bahwa setiap kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) ditangani dengan prioritas tinggi.
“Kami telah menginstruksikan seluruh Puskesmas untuk siaga penuh dan segera memberikan VAR dan SAR sesuai standar penanganan. Tidak ada ruang untuk menunda ketika nyawa warga bisa terancam,” tegasnya.
Dinas Kesehatan juga kembali mengimbau masyarakat untuk: Segera melapor ke fasilitas kesehatan terdekat jika mengalami gigitan hewan, Menghindari kontak dengan anjing liar, Melaporkan keberadaan hewan terindikasi rabies kepada aparat Kelurahan/Desa.
Dengan semangat Peluk Sehat, Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, terus berkomitmen melindungi warga dari ancaman rabies dan penyakit menular lainnya melalui respons cepat, koordinasi lintas sektor, dan edukasi berkelanjutan.***
![]()
![]()
![]()
