9. Mengupayakan penyelesaian terhadap masalah-masalah yang timbul.
“Ada 9 tugas yang dilakukan Tim Persiapan Pengadaan Tanah Persiapan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu Unit 5-6 (2×20 MW) Wellpad H, I, J dan Access Road di Poco Leok Kabupaten Manggarai. Dan hari ini, adalah tugas yang kedua yakni sosialisasi Tahap I,” jelas Parut.
Menurut dia, Dasar pelaksanaan Sosialisasi Tahap I ini antara lain, pertama Surat Gubernur NTT Nomor BU.600/13/PUPR/2021 tangal 18 Maret 2021, hal pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi) di Kabupaten Manggarai. Kedua Surat Gubernur NTT Nomor BU.600.3.1/13/PUPR/2024 tanggal 14 Maret 2024 tentang penegasan terhadap Pelaksanaan Persiapan pengadaan Tanah bagi Pembangunan PLTP Ulumbu Unit 5-6 (2×20 MW) di Kabupaten Manggarai.
Dan yang ketiga jelas Kabag Belasius, Surat General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra), Nomor 2828/EPI.02.02/F46000000/2023, tanggal 22 November 2023 Hal Permohonan Penetapan Lokasi Wellpad H, I, J dan Acces Road untuk Pembangnan PLTP Ulumbu Unit 5-6 (2×20 MW).
Langkah Strategis
Sementara itu Manajer Perijinan dan Umum PLN UPP Nusra 2, Lalu Irlan Jayadi mengatakan perluasan kapasitas PLTP Ulumbu 5-6 di Poco Leok, merupakan langkah strategis dan penting.
Lewat pemanfaatan energi bersih dan murah yang bersumber dari geothermal, pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 di Poco Leok nantinya dapat menekan subsidi energi yang harus disediakan pemerintah. Pemanfaatan energi listriknya pun tidak hanya dinikmati masyarakat di Kabupaten Manggarai, tetap juga untuk kabupaten lainnya di Pulau Flores.
Irlan Jayadi melanjutkan, Flores merupakan pulau dengan potensi panas bumi yang sangat besar. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pulau Flores menyimpan sumber daya sebesar hampir 1.000 MW dan cadangan sebesar 402,5 MW panas bumi.
Potensi luar biasa itu mendorong Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM, menetapkan Flores sebagai Pulau Panas Bumi (Geothermal Island) pada tahun 2017 melalui SK Menteri ESDM No. 2268 K/MEM/2017.
Dia menjelaskan, pengembangan pembangkit listrik yang ramah lingkungan merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang termuat dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030 yang memprioritaskan penggunaan pembangkit listrik berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 51 persen.
Proses transisi energi yang dijalankan PT PLN (Persero) saat ini dengan mengembangkan pemanfaatan potensi panas bumi Ulumbu yang ada di Kabupaten Manggarai juga sejalan dengan road map percepatan bauran energi terbarukan sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional serta penurunan emisi gas rumah kaca yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Saat ini, penambahan jaringan wilayah Poco Leok sebagai tempat pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 adalah langkah urgen yang mesti segera dilakukan mengingat Pulau Flores memiliki potensi geothermal yang cukup besar sehingga mampu memberikan pasokan listrik yang memadai untuk warga sekitar.
“Manggarai memiliki energi yang ramah lingkungan dan cukup menjanjikan di wilayah Poco Leok dan dimanfaatkan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan budaya masyarakat setempat, hal ini diperlukan langkah strategis serta dukungan dari para stakeholder di lokasi pembangunan agar tercapau kesamaan pandangan dan tujuan,” ungkap Irlan.