Lebih lanjut Wagub Johni menerangkan terkait perbaikan beberapa ruas jalan di Alor menjadi tanggung jawab Pemkab Alor dan juga Pemprov NTT sesuai kewenangannya masing-masing menyesuaikan dengan pagu rehabilitasi jalan yang telah dianggarkan tahun ini.
Untuk diketahui penanganan tahun 2025 dengan sumber APBD Provinsi untuk ruas jalan Kalabahi menuju Kokar sepanjang 2,7 KM dengan nilai pagu sebesar Rp.5.000.000.000 dan ruas jalan Watatuku menuju Mataraben dengan penanganan tahun 2025 berupa rehabilitasi jalan sepanjang 9,5 km dan rekonstruksi jalan sepanjang 0,5 km dengan nilai pagu Rp.3.100.000.000.
Laporan: Robert