Keempat, pembangunan seperti itu sangat mencederai desain besar pembangunan pariwsata serta sangat merugikan kami sebagai para pelaku wisata dan masyarakat Manggarai Barat, sebab berpotensi besar akan merusak pariwisata berbasis alam (nature based tourism) sebagai jualan utama pariwisata Labuan Bajo-Flores di mata dunia internasional.
Kelima, selain sangat tidak pro lingkungan hidup, kami menolak pembangunan Sarpras ini karena hanya untuk melayani kepentingan investor yang hendak berinvestasi di dalam kawasan Taman Nasional Komodo. Karena itu, bersamaan dengan penolakan Sarpras ini, kami juga menolak penghancuran ruang hidup Komodo oleh invasi bisnis pariwisata seperti PT Sagara Komodo Lestari di Pulau Rinca, PT Wildlife Ecotourism di Pulau Padar dan Komodo, PT Synergindo di Pulau Tatawa, PT Flobamor di Pulau Komodo dan Padar dan alih fungsi Pulau Muang dan Bero.
Dalam Audiens tersebut, Aloysius juga membacakan pernyataan sikap penolakan FORMAPP Mabar.
Pertama, kami menuntut pemerintah untuk segera menghentikan rencana pembangunan Sarpras-Geopark di Kawasan Loh Buaya Pulau Rinca.
Kedua, kami juga menuntut Pemerintah untuk membuka informasi seluas-luasnya terkait dengan pembanguna sarana dan prasarana di Pulau Rinca dengan segera melakukan konsultasi publik terlebih dahulu.
Ketiga, kami mengutuk keras setiap usaha untuk mengalihfungsikan dan memprivatisasi kawasan Taman Nasional Komodo menjadi kawasan investasi. Karena itu kami mendesak pemerintah untuk mencabut izin PT yang hendak berinvestasi dalam kawasan Taman Nasional Komodo.
Keempat, kami mendorong pemerintah untuk meningkatkan upaya-upaya konservasi di dalam kawasan Taman Nasional Komodo dan di Flores pada umumnya sebagai bentuk investasi jangka panjang merawat alam yang menjadi magnet pariwisata Flores.
Kelima, kami mendesak Pemerintah untuk mengedepankan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan konservasi dan pariwisata di NTT,” Jelasnnya.
Berdasarkan tuntutan tersebut, Ketua DPRD Manggarai Barat,Edistasius Endi bersepakat dengan Massa aksi yang hadir, bahwa pada tanggal 24 Agustus 2020, semua fraksi anggota DPRD Mabar beserta utusan dari FORMAPP akan berangkat ke Jakarta untuk menemui Kementrian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan dan DPR RI, bertujuan untuk menyampaikan penolakan itu.
Baca Juga: Musda Partai Golkar Mabar, Rofinus Rahmat Terpilih Menjadi Ketua DPD
Lebih lanjut, Edi Endi menjelaskan dihadapan FORMAPP Mabar, bahwa pada tanggal 17 Februari 2020, Pihaknya sudah pernah mengirimkan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan perihal Penolakan Pembangunan Sarpras atau Geopark di Pulau Rinca yang direncanakan itu.
Dan pada tanggal 21 Februari 2020, lanjut Edi Endi sudah mengirimkan surat yang kedua, dengan perihal yang sama, tetapi lagi-lagi kewenangan berada di Pemerintah Pusat.
“Kami sudah dua kali mengirimkan surat penolakan, tetapi itu semua kewenanganya ada di pemerintah pusat, kalau Negara ini mendelegasikan ke 30 orang di daerah, mungkin hari ini juga kami sudah tanda tangan surat penolakan pembangunan Sarpras atau Geopark di Pulau Rinca,” Tegas Edi Endi.
Baca Juga: Telan Anggaran Miliar Rupiah, Proyek Irigasi Wae Denger Terkesan Mubazir
Blasius Janu, anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat dari partai Hanura, juga dengan tegas menyampaikan bahwa dirinya menolak pembangunan yang akan dilaksanakan itu.
“Di tempat ini saya sampaikan, saya menolak pembangunan Sarpras atau Geopark di Pulau Rinca, dengan catatan demo jangan berhenti, bila perlu semua nelayan tutup akses disana dan nanti kita akan kirim perwakilan adik-adik ini dari FORMAPP untuk bersama-sama menyampaikan penolakan ke Pemerintah Pusat di Jakarta,” katanya.
Laporan : Volta
![]()
