Tudingan Loloskan Satu Peserta Tes PPPK 2023 di Manggarai, Kaban Maksi Sebut Ada 2 Kriteria Pelamar, Ini Penjelasannya

Manggarai, SwaraNTT.net – Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Kabupaten Manggarai, Maksimilianus Tarsi, membantah adanya dugaan manipulasi data salah satu peserta tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2023 lalu.

Dijelaskan Kaban Tarsi, data formasi PPPK kabupaten Manggarai pada tahun anggaran 2023 berjumlah 492 formasi, dengan rincian; formasi guru sebanyak 216 orang, kesehatan 132 formasi dan kebutuhan tenaga teknis sebanyak 144 formasi.

Berdasarkan keputusan Menpan RB Nomor 648 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, disebutkan juga tentang kebutuhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja khusus dan umum.

Terkait dengan kriteria pelamar khusus sebutnya, pelamar yang merupakan eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan non-ASN sedangkan untuk kriteria pelamar umum, pelamar baru yang belum menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pelamar umum yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja minimal 2 tahun.

News Feed