Manggarai, SwaraNtt.Net – Kontroversi penetapan mendiang TLJ sebagai PDP Covid-19 oleh gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai beberapa waktu lalu terus bergulir. Menurut keluarga penetapan mendiang TLJ sebagai PDP Covid-19 tidak sesuai dengan fakta hasil rekam medis. Karena itu keluarga bersama forum CukupSatuTheresia hari ini Jumat, (18/06/2020) menggelar aksi 1000 lilin.
Demikian disampaikan perwakilan keluarga AR putra kedua mendiang TLJ, kepada SwaraNtt.Net di lapangan Motang Rua Ruteng, Jumat,(18/06/2020).
AR menjelaskan, mendiang TLJ ditetapkan sebagai PDP Covid-19 oleh Gugus Tugas tidak berdasarkan fakta, sebab mendiang TLJ kata Dia memiliki riwayat penyakit bawaan yaitu sesak nafas,sudah sejak 5 tahun yang lalu, serta sudah dilakukan rapid test dua kali dengan hasil non reaktif.(baca SwaraNtt.Net edisi 5 Mei 2020).
Aksi 1000 lilin ini jelas AR bertujuan menuntut keadilan untuk almarhumah Ibunya TLJ, serta meminta Pemerintah dalam hal ini Gugus Tugas, agar lebih transparan dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Manggarai. Sebab selama ini lanjut Dia hasil SWAB mendiang Ibunya TLJ tidak pernah disampaikan kepada keluarga.
“Tuntutan keadilan untuk almarhumah, dan transparansi pemerintah dalam hal ini gugus tugas, karena memang selama ini hasil SWAB Almarhumah tidak pernah disampaikan kepada keluarga, dan cukup hanya untuk Theresia saja yg diperlakukan seperti ini, makanya tagar kegiatan “CukupSatuTheresia” tegasnya.
Aksi 1000 lilin ini disi dengan orasi yang dibawakan oleh peserta aksi, Marsel Nagus Ahang, Abin Apul, Ovan Wanggut, dan Kordum Gerits Bolin. Dalam orasinya Marsel Nagus Ahang mengatakan bahwa, kematian TLJ merupakan korban dari kelinci percobaan yang dilakukan oleh Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Manggarai.