Unika St. Paulus Ruteng Sampaikan Klarifikasi Resmi Terkait Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus

Manggarai, SwaraNTT.net – Universitas Katolik Indonesia Santu Paulus Ruteng (Unika St. Paulus Ruteng) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan media mengenai dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan salah satu sivitas akademika.

Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Rektor Universitas  St. Paulus Ruteng, Dr. Agustinus Manfred Habur, pada Kamis, 27/11/2025.

Agustinus menyampaikan bahwa, mahasiswa yang dalam pemberitaan disebut dengan nama samaran Christina pertama kali menghubungi layanan psikolog kampus untuk berkonsultasi terkait pengalaman dugaan pelecehan seksual.

Laporan tersebut ditindaklanjuti sesuai kode etik dan mekanisme internal kampus.

Setiap laporan yang masuk melalui layanan konseling bersifat rahasia dan bebas dari intervensi pimpinan universitas.

Psikolog kampus kemudian memberikan pendampingan pemulihan psikologis kepada korban.

“Setelah pendampingan awal serta kajian terhadap bukti yang disampaikan, psikolog menyusun laporan resmi bersifat rahasia kepada Pengurus Yayasan, lengkap dengan dokumen pendukung sesuai ketentuan internal dan prinsip perlindungan korban,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Ketua Yayasan, pada Kamis, 6 November 2025 menetapkan keputusan sementara berupa pembatasan tugas terhadap terlapor.

“Langkah preventif ini diambil untuk menghilangkan potensi relasi kuasa yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan atau risiko bagi mahasiswa, sambil menunggu keputusan final,” ucapnya.

Selanjutnya, dalam Rapat Pengurus Yayasan pada Rabu, 12 November 2025, yayasan resmi memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan