Unika St. Paulus Ruteng Sampaikan Klarifikasi Resmi Terkait Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus

“Keputusan tersebut ditetapkan sepenuhnya melalui mekanisme internal lembaga sesuai kewenangan institusi pendidikan,” ujarnya.

Kepada korban, kampus melalui psikolog menyampaikan pada Senin, 17 November 2025 bahwa laporan telah ditindaklanjuti dan sanksi telah diberikan kepada terlapor.

Informasi yang disampaikan terbatas pada pokok keputusan untuk menjaga kerahasiaan proses dan kondisi psikologis korban.

Ia juga menambahkan bahwa, Unika St. Paulus Ruteng menegaskan komitmennya terhadap perlindungan mahasiswa dan pencegahan segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, sesuai peraturan perundang-undangan dan pedoman internal, termasuk Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

“Kami memastikan bahwa identitas korban dijaga sepenuhnya dan setiap mahasiswa mendapatkan ruang aman, pendampingan, serta dukungan pemulihan yang memadai,” tambahnya.

Lebih lanjut, pihak kampus mengimbau semua pihak untuk menghormati privasi korban, tidak berspekulasi, dan tidak menyebarkan informasi yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban.

Ia juga mengatakan bahwa, Unika St. Paulus Ruteng menyampaikan apresiasi kepada korban yang telah berani melapor dan mencari bantuan.

Institusi menegaskan bahwa segala bentuk pelanggaran etika, moral, maupun hukum tidak akan ditoleransi.

“Kampus berkomitmen memperkuat sistem pencegahan, mekanisme pelaporan, edukasi, serta pelatihan bagi seluruh sivitas akademika, agar lingkungan kampus senantiasa aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan dalam bentuk apa pun,” tutupnya.***