MANGGARAI, SwaraNTT.Net – Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Manggarai, mengamankan pelaku dan penadah kasus curanmor, pada Selasa (4/05/2021) sekitar pukul 15.00 Wita.
Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, SIK melalui Paur Humas Ipda I Made Budiarsa menjelaskan, Unit Jatanras Polres Manggarai telah menangkap pelaku pencurian berinisial EJ (19), asal Ndeuk, Desa Golo Leweng, Kecamatan Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat dan telah berhasil mengamankan kedua penadah masing-masing berinisial SN (23) asal Kampung Lareng, Desa Golo Rua, Kecamatan Ndoso, dan SJ (24) asal Kampung Kubur, Desa Golo Rua, Kecamatan Ndoso, Kabupaten Manggarai Barat, bersama barang hasil curian.
Kepada SwaraNTT.Net, Ipda I Made Budiarsa, menjelaskan pada hari Sabtu (11/04/2021) sekitar jam 03.00 wita para pelaku mendatangi kos korban dengan menggunakan sepeda motor Revo warna pink, kemudian para pelaku mengambil sepeda motor yamaha Jupiter MX milik korban. Setelah itu para pelaku menjual sepeda motor tersebut ke saudara SJ alias Feri dengan harga Rp 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ) di tambah dengan 1 buah hp Oppo Y12 warna hijau kemudian saudara feri menjual sepeda motor Jupiter MX tersebut ke saudara SN alias Ari dengan harga Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah ).
![]()
![]()
![]()
