UU Baru Minerba: IUP dan IUPK Wajib Reklamasi dan Pascatambang Sukses 100%

JAKARTA, SwaraNTT.Net – Pasca diundangkannya Undang-Undang (UU) No. 3/ 2020 pada tanggal 10 Juni 2020 lalu, kini pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batubara memasuki era baru, Selasa (23/06/2020).

Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) diwajibkan untuk melakukan reklamasi dan pascatambang sukses 100 persen. Ketentuan itu termuat dalam undang undang (UU) mineral dan batubara (Minerba) yang baru.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM yakin pengusaha tambang bakal menjalankan reklamasi. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 atau UU Minerba mengatur dengan tegas ketentuan tersebut.

Berdasarkan UU No.4/2009 pasal 100 disebutkan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang, kemudian jika pemegang IUP dan IUPK tidak melaksanakan reklamasi sesuai dengan rencana yang telah disetujui, maka menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan reklamasi dan pascatambang dengan dana jaminan tersebut.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan