Menurutnya, berbagai persoalan klasik di lapangan akan selalu muncul, sehingga forum ini menjadi ruang bersama untuk menyampaikan masalah secara terbuka dan mencari solusi secara kolektif.
“Hari ini kita semua diperkenankan menyampaikan masalah secara detail, untuk kita pikirkan solusinya bersama, agar masalah-masalah itu tidak lagi terulang di tahun pajak 2026. Kita menyelesaikan masalah tanpa masalah,” tegasnya.
Terkait persoalan klasik PBB yang kerap muncul dari tahun ke tahun, Bapenda Manggarai berkomitmen turun langsung ke desa melalui program Berkantor di Desa.
Program ini menjadi bentuk kehadiran langsung pemerintah daerah untuk menjawab dan menyelesaikan persoalan di lapangan.
“Karena ini berkaitan dengan Badan Pendapatan, maka fokus kami tentu pada persoalan data PBB-P2. Data ganda, pendataan ulang, dan pemutakhiran data mutlak dilakukan karena sangat berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan berdampak langsung pada pembangunan daerah,” jelas Kanis Nasak.
Ia menegaskan, Bapenda Manggarai harus mampu hadir di tengah masyarakat untuk menyelesaikan persoalan, mengatasi masalah tanpa menimbulkan masalah baru.
Program berkantor di Desa sendiri telah mulai dilaksanakan di beberapa wilayah, di antaranya Kecamatan Ruteng di Kelurahan Bangka La’o dan Desa Pong Lale, serta Desa Paka di Kecamatan Satar Mese.
Lebih lanjut, Kanis Nasak memastikan bahwa pada tahun pajak 2026, penetapan dan pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) akan dilakukan lebih awal, yakni mulai April 2026. Hal ini lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya yang dimulai pada Mei.
Karena itu, Ia menghimbau para kepala desa agar sejak Januari hingga pertengahan Maret 2026 segera menyampaikan seluruh persoalan terkait PBB kepada Bapenda.
“Supaya setelah penetapan nanti tidak ada lagi masalah lama. Tujuannya agar realisasi PBB tahun 2026 bisa kembali meningkat, mengikuti tren positif dua tahun terakhir,” pungkasnya.
Rapat Evaluasi PBB ini turut dihadiri perwakilan dua bank mitra pembayaran PBB, yakni Bank Mandiri dan Bank BNI, sebagai bagian dari penguatan sistem dan kemudahan layanan pembayaran pajak bagi masyarakat.***
