Wabup Heri Ngabut Pantau Penanganan Pasien Isoman Covid-19 di Cibal Barat

Selain itu, pihaknya juga mengimbau seluruh masyarakat agar mengurangi kontak langsung yang berpotensi dapat menularkan virus corona.

“Terhitung mulai tanggal 21 Juli hingga 1 Agustus 2021, seluruh acara yang menimbulkan kerumunan akan dilarang. Hal tersebut sudah tertuang dalam Instruksi Bupati Manggarai Nomor: HK/23/2021 Tentang Penegasan Pencegahan COVID-19 di Kabupaten Manggarai, yang akan dievaluasi kembali sesuai dengan tingkat perkembangan COVID-19 di Manggarai,” tegasnya

Kepada kepala desa Bangka Ara, Wabup Heri Ngabut, juga mengingatkan, agar 8 (delapan) persen dari dana desa untuk penanganan Covid-19 di tingkat desa.

Ia juga memantau langsung proses evakuasi pasien isoman covid-19 di desa Bangka Ara, oleh petugas kesehatan puskesmas Wae Codi.

Camat Cibal Barat, Karolus Mance, dalam sambutannya menjelaskan seluruh desa di wilayah kecamatan Cibal Barat pada tahun 2020 terkait Covid-19 masuk dalam zona hijau. Sejak bulan April 2021 lanjutnya, wilayah kecamatan Cibal Barat masuk dalam zona merah.

Lima desa dalam zona merah sebutnya, yakni; Desa Compang Cibal, Desa Bangka Ara, Desa Lenda, Desa Golo Woi dan Desa Wae Codi

“Dari sepuluh desa yang ada di kecamatan Cibal Barat, ada lima desa yang masuk dalam zona merah,” jelasnya