Wakil Menteri PANRB: Penguatan Kelembagaan LPSK Kunci Perlindungan Saksi dan Korban

JAKARTA, SwaraNTT.net – Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto menjelaskan penguatan peran LPSK sangat krusial agar saksi dan korban dapat memberikan keterangan tanpa rasa takut sehingga proses pengungkapan tindak pidana berjalan lebih efektif. Purwadi menegaskan komitmen Kementerian PANRB untuk memberikan dukungan dalam penguatan kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Keterangan saksi dan korban adalah alat bukti sah yang sangat penting dalam proses peradilan, maka dari itu LPSK punya peran yang sangat besar untuk memastikan rangkaian proses peradilan berjalan tanpa hambatan,” ungkap Wamen Purwadi saat bertemu Ketua LPSK Achmadi di Kantor Kementerian PANRB, Rabu (7/1/2026).

Purwadi menjelaskan, Kementerian PANRB siap memberikan dukungan penataan proses bisnis dan penguatan kelembagaan agar setiap instansi pemerintah termasuk LPSK dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal dalam penguatan kinerja organisasi dan pembangunan nasional. Ia menegaskan bahwa Kementerian PANRB akan mengindentifikasi hal-hal yang dibutuhkan dan melakukan pendampingan untuk memastikan penguatan kelembagaan LPSK segera terrwujud.

Pada kesempatan itu, Purwadi juga mengingatkan pentingnya membangun Sumber Daya Manusia (SDM) berdaya saing yang dapat menjawab berbagai tantangan yang ada di masa yang akan datang. Menurutnya, SDM LPSK merupakan garda depan dalam upaya perlindungan saksi dan korban yang harus bekerja berdasarkan regulasi sekaligus digerakkan oleh nilai keadilan, kemanusiaan, dan pengetahuan.