“Tugas LPSK yang meliputi perlindungan, bantuan, dan pemenuhan hak kepada saksi dan korban tindak pidana agar aman secara fisik, psikis, dan hukum dalam proses peradilan, membutuhkan SDM yang tidak hanya cakap secara administratif, tetapi juga adaptif terhadap dinamika hukum dan keadilan korban,” ungkapnya.
Dalam pertemuan ini juga dibahas mengenai usulan penataan dan penguatan kelembagaan LPSK di seluruh daerah di Indonesia. Ketua LPSK Achmadi menyebut penataan tersebut bertujuan untuk mewujudkan pemerataan akses layanan perlindungan bagi masyarakat serta meningkatkan kualitas perlindungan saksi dan korban.
Achmadi juga mengungkapkan apresiasinya pada dukungan yang telah diberikan oleh Kementerian PANRB untuk LPSK selama ini. Ia berharap peran LPSK akan semakin kuat sehingga bisa memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Kami di LPSK berharap Kementerian PANRB dapat terus memberikan masukan dan koreksinya agar kami bisa terus menjaga maruah LPSK dalam melindungi saksi dan korban,” pungkasnya.
