YSP Laporkan KJ Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Ruteng, SwaraNTT.net – Kuasa hukum YSP, Yeremias Odin, S.H. dan Vinsensius Gelinus, S.H. dari Kantor Hukum Expatrindo Law Office Fransiskus Ramli, S.H. dan Rekan melaporkan saudari KJ ke Polres Manggarai atas dugaan Pencemaran nama baik, pada Sabtu (29/5) pukul 17.00 Wita.

YSP, warga Kampung Lawir, Kelurahan Lawir, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT melaporkan tindakan KJ yang telah menyebarkan berita yang diduga berisi fitnah terhadap dirinya.

Dalam laporannya, KJ yang beralamat di Desa Sidokarto, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta telah membuat tuduhan yang tidak benar terhadap dirinya dan diberitakan melalui sejumlah media online dan kemudian tersebar melalui facebook.

Kepada media, Yeremias Odin, S.H., selaku kuasa hukum YSP mengungkapkan, pihaknya mengadukan saudari KJ ke Polres Manggarai atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap kliennya, YSP.

“Pada bulan Januari 2021 lalu, saudari KJ mengirimkan surat ke berbagai pihak, dimana saudari KJ menuduh klien kami melakukan penggelapan/penipuan arisan online sebesar Rp.514.050.000. Tidak hanya itu, saudari KJ juga menuduh klien kami tidak memiliki itikad baik untuk menghadiri mediasi dan bahkan terkesan menganggap remeh proses mediasi di pengadilan dan menuduh kalau sejumlah asset berupa mobil, rumah dan tanah yang diindikasikan merupakan hasil uang arisan,” jelas Yeremias.

Kemudian, lanjut Yeremias, tuduhan tersebut didistribusikan/ditransimisikan secara elektronik melalui media online dengan mengambil foto pribadi kliennya tanpa seijin klien kami, lagipula nama klien kami ditulis secara lengkap, tidak disamarkan atau tidak diberi inisial dalam pemberitaannya.

Selain itu, Sdri KJ juga diduga melakukan perbuatan yang sama dimana pada tanggal 31 April 2021 Saudari KJ, melalui kuasa hukumnya Hipatios Wirawan Labut, S.H., melaporkan Klien kami ke Polres Manggarai, dimana Klien kami lagi-lagi dituduh melakukan hal yang sama.

“Klien kami merasa keberatan dan tersinggung atas tuduhan penggelapan/penipuan, penulisan nama klien kami secara lengkap dan penyebaran foto pribadi klien kami secara elektronik yang diduga dilakukan oleh Teradu Saudari KJ. Perbuatan saudari KJ tersebut jelas-jelas menyerang kehormatan dan nama baik Klien kami sehingga nama baik klien kami tercemar dan rusak,” ujar Yeremias.

Dalam laporan YSP, Yeremias menguraikan beberapa poin yang menjadi pokok persoalan dalam dugaan tindak pidana pencemaran nama baik tersebut.

Pertama, tuduhan Teradu Sdri KJ klien kami tidak memiliki itikad baik untuk menghadiri mediasi dan bahkan terkesan menganggap remeh proses mediasi di pengadilan adalah tidak benar, menyesatkan, menyerang kehormatan atau nama baik Klien kami, sebab Klien kami hadir pada saat proses mediasi di Pengadilan Negeri Ruteng. Justru sebaliknya Teradu Sdri KJ sendiri sama sekali tidak pernah hadir secara langsung dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Ruteng yang memberi kesan reme temeh atas proses mediasi oleh Pengadilan Negeri Ruteng.