Manggarai, SwaraNTT.net – Ada beberapa tingkat kerawanan yang berpotensi terjadi saat pilkada di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT)
Bawaslu sendiri sudah memetakan sedikitnya 9 potensi kerawanan yang bisa saja terjadi saat tahapan pesta demokrasi itu berlangsung
Melalui keterangannya, Anggota Bawaslu NTT, Amrunur Darwan, menyebut potensi kerawanan paling banyak itu terkait data pemilih.
Penyebabnya, kata dia, pemilih tersebut belum memiliki data otentik, seperti e-KTP.
Pada pemilu lalu, ada 50 TPS di NTT yang melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Berkaca dari itu pihak Bawaslu tak ingin hal serupa terjadi pada Pilkada 2024.
Untuk itu, pihaknya bersama personel yang bergerak di bawah, akan melakukan berbagai upaya untuk edukasi dan sosialisasi.
Berikut 9 potensi kerawanan di Pilkada NTT:
1. Pemilihan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (PDT) dan pemilih yang belum memiliki e-KTP.