Manggarai, SwaraNTT.net – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manggarai, Jahang Fansi Aldus, mengatakan intervensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam revitalisasi dan pembangunan rumah Adat bukan hal yang Baru.
Dijelaskan Seksa Jahang, pada tahun 2024 Pemda Manggarai mencanangkan Program Revitalisasi Rumah Adat yang direncanakan pada tahun anggaran 2025 mendatang.
“Program ini menjadi salah satu program yang sasaran ataupun target yang dituju cukup besar yakni 100 unit Rumah Adat di wilayah Kabupaten Manggarai,” jelas Sekda Jahang, saat ditemui SwaraNTT.net, pada Senin, (21/10/2024) siang.
Tentunya terang Sekda Jahang, pemerintah daerah memiliki tugas dan tanggungjawab terhadap pembangunan Rumah Adat di setiap wilayah di kabupaten Manggarai.
“Landasan dibuatnya program ini sangat mendasar apabila dikaitkan dengan peran, tugas dan tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Manggarai,” ucapnya.
Menjawab Usulan Masyarakat
Disebutkan Sekda Jahang, Visi dan Misi kebijakan prioritas pembangunan Pemerintah kabupaten Manggarai tahun anggaran 2025 menekankan pembangunan setiap aspek termasuk Pelestarian Kebudayaan yang juga meliputi Revitalisasi Rumah Adat
“Hal ini menjawab berbagai usulan masyarakat baik melalui Proposal, Surat Permohonan Bantuan Perbaikan Rumah Gendang, Pokok-Pokok Pikiran (POKIR) DPRD Kabupaten Manggarai, serta hasil dari Usulan Masyarakat melalui Musrenbang baik itu Musrenbang Desa/Kelurahan maupun Musrenbang Kecamatan dimana Pemerintah Kabupaten Manggarai mendapatkan usulan tersebut hampir tiap tahun Anggaran,” bebernya.
Dengan kondisi Fiskal yang sangat terbatas, sambungnya, pemerintah kabupaten Manggarai mengambil kebijakan melalui Dana Bantuan Sosial yang dikelola di Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Manggarai yang diberikan kepada masing-masing Rumah Gendang setiap tahunnya.
“Untuk Tahun Anggaran 2021 APBD menyiapkan anggaran Rp145.000.000, Tahun Anggaran 2022 Rp130.000.000, Tahun Anggaran 2023 Rp350.000.000 dan sampai dengan bulan Oktober tahun 2024 ini sudah diproses pencairanya sebesar Rp472.500.000,” sebut Sekda Jahang
Menurutnya, tugas pokok Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai dari APBD 2022 sampai dengan tahun 2024 juga telah dilakukan berbagai kegiatan Revitalisasi baik itu Penataan Wae Barong, Revitalisasi Rumah Adat dan Pembangunan Rumah Adat.
Sekda Jahang, juga merincikan, pada tahun 2022 ada 4 (empat) Gendang yang dilakukan Penataan Wae Barong yakni Gendang Taga (Taga, Kelurahan Golo Dukal, Kecamatan Langke Rembong), Gendang Pau (Pau, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong), Gendang Tenda (Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong) dan Gendang Carep (Kelurahan Compang Carep, Kecamatan Langke Rembong).
Di tahun 2023 terdapat 1 (Satu) Revitalisasi Rumah Adat yakni Rumah Adat Ruteng Pu’u Kecamatan Langke Rembong.













