Gunakan Bom Saat Melaut, Seorang Nelayan di Manggarai Barat Ditangkap Polisi

Labuan Bajo, SwaraNTT.Net –  Pria berinisial AA (40), nelayan asal Desa Pontianak, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat, NTT, ditangkap aparat Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Manggarai Barat.

Nelayan itu ditangkap karena membawa bahan peledak berupa bom ikan rakitan saat melaut di Perairan Utara Pulau Flores itu.

“Pelaku ditangkap pada Sabtu (17/5/2025) lalu oleh anggota kami di Selat Loh Camba, Desa Pontianak,” kata Kasat Polairud Polres Mabar, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, S.Tr.K., S.I.K., Sabtu (24/5) siang.

AKP Dimas menjelaskan, penangkapan itu bermula saat anggotanya melakukan penyelidikan di Perairan Pulau Sari’i, tepatnya pada posisi Koordinat 08°23’43.82″S – 120°03’43.12″E, menggunakan perahu nelayan.

Saat itu, anggotanya berpapasan dengan perahu motor (ketinting) berwarna biru yang diduga membawa bahan peledak rakitan.

Saat hendak diperiksa, perahu ketinting tersebut kabur dengan menambah kecepatan dan bersembunyi di hutan bakau.

Aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi. Namun, AA (40) berhasil terkejar dan ditangkap petugas di hutan bakau di sekitar Selat Loh Camba.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan