BKPSDM Manggarai Beberkan Skema Penggajian Hingga Kriteria PPPK Paruh Waktu 2025

MANGGARAI, SwaraNTT.net – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Manggarai, Maksi Tarsi menyebutkan kebijakan penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu akan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

“Untuk gajinya disesuaikan dengan anggaran daerah,” jelas Kaban Tarsi, pada Sabtu, 23 Agustus 2025.

Soal besaran gaji sebutnya, disesuaikan dengan yang diterima saat ini, “ini juga belum final karena akan ada kegiatan dalam waktu dekat dengan pihak Kementerian Keuangan terkait penggajiannya”.

Baca Juga: Pemda Manggarai Usulkan Tenaga Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Didominasi Guru dan Nakes

Dalam waktu dekat, pihaknya menghadiri kegiatan rekon yang berlangsung, 26 Agustus mendatang di Surakarta, Jawa Tengah.

Terkait keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu, jelasnya belum diketahui secara pasti apakah tahun ini atau tahun 2026, “kita sedang rekon datanya”.