Audit dan Sidang Pleno Tegaskan Pengelolaan Keuangan Paroki Katedral Ruteng Transparan

MANGGARAI, SwaraNTT.net- Paroki Katedral Ruteng memberikan klarifikasi resmi terkait tata kelola keuangan dan skandal yang melibatkan persoalan gereja katolik.

Paroki Katedral Ruteng berpedoman pada Statuta Dewan Pastoral Paroki (DPP) dan Dewan Keuangan Paroki (DKP) Keuskupan Ruteng.

Seluruh proses administrasi keuangan dilaksanakan dalam semangat tanggung jawab, pelayanan, serta kehati-hatian.

Pengelolaan keuangan paroki dilakukan oleh Dewan Keuangan Paroki (DKP) bersama Pastor Paroki, sesuai dengan statuta keuangan yang ditetapkan oleh Keuskupan Ruteng.

Selain laporan tahunan, setiap bulan Paroki Katedral juga menyampaikan laporan keuangan kepada pihak keuskupan sebagai bentuk pertanggungjawaban berjenjang.

Tak hanya itu, setiap tahun dilakukan audit internal oleh tim auditor Paroki Katedral. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dipaparkan secara terbuka dalam forum resmi. Terbaru, hasil audit keuangan telah disampaikan dalam Sidang Pleno DPP dan DKP Paroki Katedral pada Sabtu, 7 Februari 2026.

“Berdasarkan mekanisme tata kelola yang dijalankan, tidak ditemukan indikasi praktik penyembunyian maupun penguasaan keuangan secara pribadi sebagaimana diberitakan,” demikian penegasan dalam klarifikasi tersebut.

Paroki juga menyebutkan bahwa informasi keuangan secara rutin diumumkan kepada umat melalui berita mingguan paroki, Kreba, sebagai bagian dari komitmen transparansi kepada umat.

Bantahan Soal Keterlibatan Pihak Luar

Terkait pemberitaan mengenai dugaan adanya pihak di luar struktur resmi paroki yang terlibat dalam pengelolaan keuangan, Paroki Katedral Ruteng menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta.

Dijelaskan bahwa dua orang yang disebut dalam pemberitaan hanya membantu menjaga ruangan karena petugas yang seharusnya bertugas berhalangan hadir.

Keterlibatan tersebut bersifat sementara, diketahui oleh pimpinan paroki, serta berada di bawah pengawasan Pastor Paroki bersama Pastor Vikaris, DPP, dan DKP.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan