Labuan Bajo, SwaraNTT.Net – Keturunan ahli waris ulayat tanah di desa Golo Mori yang merupakan eks kedaluan Lo’ok (atau kedaluan Gurung Karot) pada Selasa (22/3/2022) mendatangi lembaga DPRD Kabupaten Manggarai Barat untuk mengadukan sengkarut persoalan di wilayah yang akan dijadikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tersebut.
Ahli waris hak ulayat yang mendatangi DPRD Mabar itu diwakili Iskandar dan Ibrahim Sabir. Keduanya diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Marselinus Jer amun di ruang kerjanya.
Mereka menyampaikan berbagai dokumen terkait sengkarut klaim kepemilikan tanah dan klaim sejumlah oknum yang mengaku sebagai pemegang hak ulayat sehingga membagi sejumlah bidang tanah ulayat yang merupakan ulayat Lo’ok.
Iskandar sebagai salah seorang keturunan pemangku hak ulayat Lo’ok merasa prihatin bahwa sejumlah oknum warga desa Golo Mori yang bertindak atas nama ulayat Lo’ok melakukan pembagian tanah ulayat, sekalipun tanpa kewenangan.
Kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat Marselinus Jeramun, Iskandar yang merupakan keturunan eks Kedaluan Lo’ok itu menyatakan keprihatinannya karena mereka yang lakukan klaim sebagai pemegang hak ulayat di Golo Mori tersebut bertindak untuk dan atas nama ulayat Lo’ok demi kepentingan dirinya dan kelompok tertentu termasuk para investor yang mengincar tanah di sekitar kawasan ekonomi khusus (KEK) tersebut.
Menurut Iskandar, yang dibenarkan oleh adiknya, Ibrahim Sabir, bahwa klaim sejumlah oknum di Golo Mori sebagai pemangku ulayat di tanah ulayat Lo’ok tersebut hanya untuk kepentingan investor yang mengincar tanah di Golo Mori.
“Oknum yang mengklaim diri sebagai pemangku ulayat di tanah ulayat Lo’ok hanya untuk kepentingan transaksi penjualan tanah dan sudah begitu banyak tanah yang dijual tanpa alas hak yang jelas atau tanpa sepengetahuan mereka sebagai keturunan pemangku ulayat yang sebenarnya yaitu keturunan Krg Senati atau Krg Mbaru Seng sebagai pemangku ulayat Lo’ok atau Gurung Karot yang pernah menjadi sebuah Kedaluan pada jaman lampau,” urai Iskandar kepada Wakil Ketua DPRD Manggarai Barat, Marselinus Jeramun.
Dalam laporan tertulisnya, Iskandar juga menyampaikan dugaan manipulasi kuasa yang dari pemangku ulayat yaitu Sawa untuk dan atas nama Fungsionaris Adat (Ulayat) desa Golo Mori untuk melakukan pembagian tanah ulayat di beberapa kampung di desa Golo Mori.
Iskandar dalam laporan tertulisnya menguraikan, pada tanggal 10 April 2012 lalu, Hamid Roni yang menjabat sebagai Tua Golo Lenteng mendapat mandat dalam bentuk surat kuasa untuk membagi tanah di Lajar/Kembo, Lenteng, desa Golo Mori.