AJI Kupang Sesalkan Pelarangan Peliputan Inspeksi Pembangunan Hotel Marriott Labuan Bajo

Mereka mempersoalkan kegiatan peliputan yang tidak diinformasikan sebelumnya, serta harus meminta izin kepada pihak Marriott.

Venansius menjelaskan bahwa kehadiran media di tempat itu untuk meliput kegiatan inspeksi yang sedang dilakukan oleh Pemda Manggarai Barat, seraya mengingatkan bahwa kegiatan peliputan yang dilakukan itu, telah dijamin dan dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Sempat terjadi perdebatan antara awak media dan ibu paruh baya tersebut. Namun, yang bersangkutan tetap bersikukuh menolak kehadiran Venansius di tempat itu, sedangkan Venansius terus meminta agar tidak menghalang-halangi kegiatan jurnalistik.

Pada sela-sela perdebatan tersebut, seorang pria dari pihak hotel pun meminta kartu pers dari Venansius untuk ditunjukan.

Setelah memotret kartu identitas pers awak media, mereka menyampaikan kepada Marselinus Rumtosa, selaku pejabat dari Dinas Perumahan Rakyat, bahwa pihaknya keberatan jika kegiatan inspeksi diliput media.

Ia meminta pihak dinas dan awak media untuk meninggalkan tempat tersebut. Mereka berdalih bahwa dalam surat yang disampaikan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, tidak menjelaskan bahwa kegiatan inspeksi akan diliput media.

Dalam situasi demikian, Marselinus Rumtosa mendekati jurnalis Venansius, dan meminta pengertian agar memberikan kesempatan kepada pihak dinas menyelesaikan tugasnya tanpa diliput.

Marselinus Rumtosa pun berjanji akan meginformasikan hasil inspeksi tersebut saat wawancara di kantor.

Sesuai uraian di atas, AJI Kupang menyatakan sikap: 

1. Lokasi peliputan kegiatan inspeksi oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat pada lokasi pembangunan Hotel Marriott Labuan Bajo merupakan area publik. Sehingga jurnalis berhak melakukan tugas peliputan di wilayah tersebut. Pelarangan jurnalis menjalankan tugas adalah bentuk pengekangan kebebasan pers dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 Pasal 4 UU Pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dalam ketentuan pidana Pasal 18 UU Pers, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

2. Kegiatan inspeksi terkait dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 75 tahun 2022 tentang Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Ketentuan Tata Bangunan yang terjadi pada pembangunan Hotel Marriott Labuan Bajo adalah isu publik.

Satu tugas utama jurnalis adalah alat kontrol sosial dan mengawal kepentingan publik. Maka, sudah sepatutnya isu tersebut menjadi isu prioritas dalam pemberitaan, khususnya media lokal.

3. Mengutuk aksi pelarangan liputan dan perlakuan diskriminatif oleh petugas internal Hotel Marriott Labuan Bajo terhadap jurnalis.

4. Tindakan Marselinus Rumtosa, ST., dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat yang terkesan ikut mendukung pihak Hotel Marriott untuk menghambat dan menghalangi kegiatan jurnalistik di lokasi tersebut merupakan upaya untuk mengekang kemerdekaan Pers dan melanggar UU Pers.

5. Mendesak Manajemen Hotel Marriot Labuan Bajo untuk menyampaikan permintaan maaf dan tidak lagi melarang peliputan di daerah kerjanya.